POL – SPPL (Portal Informasi dan Layanan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup).
POL – SPPL merupakan layanan online berbasis website resmi Dinas Lingkungan Hidup, yang memberikan fasilitas informasi dan pelayanan kepada pelaku usaha yang ingin membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Dengan adanya POL – SPPL ini diharapkan agar pelaku usaha dapat lebih mudah mengakses formulir untuk setiap klasifikasi bidang usaha yang akan dijalankan, lebih mudah melakukan pengisian SPPL, lebih memahami konteks pengelolaan dan pemantauan yang harus dilakukan, dan lebih mudah mengajukan proses permohonan SPPL, sehingga dapat menghemat waktu dan biaya bagi pelaku usaha.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) diwajibkan bagi usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian Serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, tahapan SPPL yaitu pengisian, pengajuan, verifikasi dan pendaftaran SPPL.