Penerapan BLUD Pengelolaan Sampah pada UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang merupakan rencana program Dinas Lingkungan Hidup yang merupakan upaya peningkatan kinerja pelayanan pengelolaan sampah secara lebih efisien, efektif, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh Wali Kota.

Dasar hukum dari penerapan BLUD ini yaitu Peraturan Presiden No. 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan sampah dengan target penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebesar 70% dan target pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebesar 30% dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

BLUD Pengelolaan Sampah merupakan sistem yg diterapkn oleh UPTD dlm memberikan pelayanan kepada masy yg mempunyai fleksibelitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

Kadis LH Emy Hastuti menyampaikan bahwa rencana penerapan BLUD Pengelolaan sampah sampai saat ini memasuki tahapan pengumpulan persyaratan administrasi yang bekerjasama dgn konsultan syncore yg selanjutnya akan diajukan untuk dilakukan penilaian kelayakan oleh Tim Penilai dari Pejabat Pemerintah Kota Singkawang.

Harapan dengan diterapkannya BLUD Pengelolaan Sampah dapat meningkatkan pelayanan, baik dari kualitas maupun cakupan layanan pengelolaan sampah.

Diharapkn pula terdapat transparansi pengelolaan keuangan menjadi lebih transparan dan akuntabel. Intinya, BLUD diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan pengelolaan sampah yang kompleks, sehingga lingkungan menjadi lebih bersih dan sehat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

10 − eight =