Perwakilan dari PT Pakunam Tirtajaya Perkasa atau biasa dikenal masyarakat dengan Air Minum Dalam Kemasan MASQUA, yaitu Bapak Herlonggo Pudjo beserta staf pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2021 yang lalu telah menyampaikan Laporan Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Semester I Tahun 2021 kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang, melalui Kasi Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan Bidang Penataan dan Penaatan PPLH, Ibu Azrini, ST.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki UKL-UPL dan harus melaporkannya setiap 6 bulan sekali”.

Pelaku usaha di Kota Singkawang sudah memiliki UKL-UPL tapi masih banyak yang tidak menjalankan pengelolaan, pemantauan dan melaporkan hasilnya secara berkala tiap 6 bulan sekali. Untuk diingat kembali, sesuai dengan komitmen yang dibuat oleh perusahaan yaitu pemrakarsa wajib untuk melaporkan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup setiap 6 bulan sekali terhitung sejak diterbitkannya rekomendasi UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang.

Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang dilakukan oleh pihak perusahaan dalam menyampaikan laporan ini. Dan kami berharap untuk diteruskan dengan penyampaian laporan semester II.

Harapan kami selanjutnya agar langkah ini dapat diikuti oleh semua pemilik usaha/kegiatan di Kota Singkawang yang sudah memiliki dokumen lingkungan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

eighteen − eight =