Singkawang, MC – Jajaran Pemkot Singkawang melakukan Rapat Koordinasi Penyesuaian NJOP PBB-P2 Kota Singkawang tahun 2024 secara daring bersama Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (Tim Satgas Pencegahan Wilayah III.2) dan Direktur PT. Citracom Inti Persada di TCM Room Kantor Walikota, Rabu (16/10/2024).
Rapat yang dipimpin Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro turut dihadiri Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama serta Kepala BPN Singkawang itu dilakukan untuk merespon keresahan di tengah masyarakat terkait NJOP PBB yang diterapkan oleh Pemkot Singkawang.
Usai rapat, Pj Wali Kota menjelaskan pihaknya dianggap telah mengikuti legalitas perpajakan yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat.
Sumastro menilai reaksi yang terjadi di tengah masyarakat terkait pemberlakuan NJOP sebagai upaya perbaikan serta optimalisasi sistem dan tata kelola perpajakan daerah.
“Intinya kita sudah ikuti legal proses yang tepat,” jelas Sumastro.
“Dan kalaupun masih ada reaksi dari pemberlakuan NJOP baru ini, sesungguhnya adalah satu kondisi atau upaya kita memperbaiki sistem dan tata kelola perpajakan yang mengarah pada optimalisasi pajak daerah itu sendiri,” lanjutnya.
Adanya keluhan terkait nilai Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB, Sumastro mengatakan pihaknya sudah melakukan perbaikan terhadap 168 Nomor Objek Pajak (NOP).
Ia pun memberitahukan agar masyarakat memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Pemkot Singkawang untuk mendapatkan kejelasan SPPT PBB.
“Kita sudah berikan layanan yang seluas-luasnya, mulai dari kelurahan, kecamatan dan kalau mau lebih cepat lagi silakan ke loket pelayanan di Bapenda,” kata Sumastro.
“Hingga saat ini semenjak ada unjuk rasa beberapa waktu lalu, kita sudah memperbaiki 168 NOP, semuanya dilakukan dengan segera pada hari itu,” ujarnya.
“Dan mereka semua merasa puas kok dengan layanan yang kita berikan,” imbuh Pj Wali Kota Singkawang.
Adanya isu yang menyebut kenaikan tidak wajar hingga seribu persen, hal itu disebut Sumastro akibat ketidak presisian antara zona tanah yang diberlakukan kepada NOP.
Namun ia menjelaskan semua itu telah teratasi setelah masyarakat membawa sertifikat tanahnya yang memuat NIB (Nomor Induk Bidang) sehingga didapatkan kesesuaian nilai pajaknya.
“Isu kenaikan tidak wajar itu sudah kita cek ternyata akibat belum presisi antara zona tanah yang diberlakukan kepada NOB nya,” sebutnya.
“Tapi kan semua terbantu setelah warga membawa sertifikat tanahnya dan disitu tertera NIB, kita kroscek ternyata ketemu penyesuaian itu dan mereka pun puas pada pelayanan kita,” jelasnya.
Tidak sampai disitu, Sumastro mengatakan jajarannya terus berkoordinasi dengan BPN dalam menyesuaikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Ke BPN kami juga bekerjasama terkait BPHTB, silakan dikonsultasikan jika ada ketidakwajaran,” katanya.
“Itu juga sekaligus mengecek NJOP nya apakah berada di zona yang tepat atau keluar zona,” ungkapnya.
“Intinya Pemkot Singkawang membuka ruang seluas-luasnya termasuk pembetulan melalui online atau yang langsung ke kelurahan, kecamatan juga bahkan langsung ke Bapenda. Bahkan kita buka loket hingga Sabtu juga,” ujarnya.
Sementara, Kepala Kantor Pajak Pratama Singkawang, Sutan Prada Hutasoit sangat mendukung upaya Pemkot Singkawang mengoptimalkan PAD nya melalui pajak.
Sutan sependapat dengan Pj Wali Kota yang menyebut polemik ini muncul akibat ketidakpresisian Nomor Objek Pajak bukan NJOP nya.
Untuk itu, Ia mengimbau masyarakat melakukan pengecekan secara detail di tempat pelayanan resmi yang tersedia.
“Masyarakat juga jangan serta merta memanfaatkan ini sebagai cara untuk menyatakan tidak setuju,” kata Sutan.
“Cobalah untuk lebih detail lagi meminta kejelasan di tempat pelayanan yang sudah dibuka seluas-luasnya, mungkin saja ada ketidakpresisian di objeknya masing-masing,” sambung Kepala KPP Pratama. (Gun)
Bid. IKP/Kominfo